Bangkalan, Indonesialewnews.com — Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Madura. Seorang pria berinisial AD (49), warga Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Bangkalan setelah diduga berulang kali mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
Pelaku diamankan polisi pada Senin (11/5/2026) malam usai sempat melarikan diri ke Banyuwangi selama kurang lebih tiga bulan. Korban, sebut saja Bunga, diketahui merupakan keponakan dari istri pelaku.
Kasus ini mulai terungkap setelah korban melapor ke Polsek Kwanyar pada 12 Maret 2026. Saat kejadian pertama terjadi, korban masih duduk di bangku kelas 1 SMK.
Kasi Humas Polres Bangkalan, Agung Intama, mengungkapkan pelaku menggunakan modus mengajari korban mengendarai sepeda motor untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku kami tangkap atas perkara persetubuhan terhadap anak dengan modus mengajari korban naik sepeda motor,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu diduga berlangsung berulang kali sejak sekitar tiga tahun lalu. Peristiwa pertama disebut terjadi di area kebun sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi kedua dilakukan di area persawahan Desa Morombuh pada siang hari.
Sementara kejadian ketiga terjadi pada Februari 2026 di sebuah rumah tempat pelaku dan korban menginap selama lima hari. Dari situlah korban akhirnya memberanikan diri mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Penyidik juga terus memeriksa intensitas dan rentetan tindakan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan ada korban lain,” tambah Agung.
Akibat perbuatannya, AD dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 75D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
