Pasuruan, Indonesialawnews.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir dengan menangkap seorang pria berinisial EK (43), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan permukiman warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Saat penangkapan, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan tersangka dalam kemasan plastik klip.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Junaidi, mengatakan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 25 klip sabu dengan berat kotor mencapai 6,89 gram.
“Petugas berhasil mengamankan terlapor berinisial EK yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 25 klip dengan berat kotor 6,89 gram,” ujar Junaidi, Kamis (21/5/2026).
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Saat ini penyidik masih mendalami jaringan pemasok utama yang diduga menyuplai sabu kepada tersangka untuk diedarkan kembali di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II ayat (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka kami sangka melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II ayat (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Junaidi.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, maupun mengedarkan narkotika golongan I.
Barang bukti sabu kini telah dikirim ke laboratorium forensik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil uji laboratorium nantinya akan digunakan sebagai alat bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini tersangka EK masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan Kota guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
