INDONESIA LAW NEWS

Mengawal Hukum Tanpa Kompromi

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya Bantah adanya pemberitaan yang beredar Klaim Permintaan Uang Rp3 Juta, 

‎Surabaya – Indonesialawnews.id – Terkait pernyataan yang disampaikan Mukoddimatul Hikmah alias Mella, yang mengaku diminta membayar uang sebesar Rp3 juta agar dapat dibebaskan setelah diamankan dalam sebuah operasi di Surabaya, muncul penjelasan resmi dari pihak kepolisian yang membantah tegas tuduhan tersebut.

‎Dari sisi pengakuan, Mella menyampaikan versi peristiwa bahwa ia diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat pembebasan. Dalam pernyataannya, tuduhan tersebut juga ditujukan secara spesifik kepada dua orang penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabes Surabaya,Pernyataan ini kemudian menjadi perhatian dan memicu pertanyaan di tengah masyarakat.

‎Namun, menanggapi hal tersebut, pihak PPA Polres Tabes Surabaya memberikan klarifikasi tegas. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan, termasuk yang ditujukan kepada pihak penyidik , tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta. Seluruh proses pengamanan hingga pemeriksaan terhadap Mella dilaksanakan secara profesional, transparan, serta mengacu pada prosedur hukum dan kode etik profesi yang berlaku.

‎“Kami membantah keras adanya permintaan uang atau pungutan dalam bentuk apa pun selama proses penanganan kasus ini. Tuduhan yang dialamatkan kepada penyidik PPA Polrestabes Surabaya juga tidak berdasar. Setiap langkah yang diambil petugas sesuai standar operasional prosedur demi menjunjung tinggi keadilan dan akuntabilitas,” tegas keterangan resmi pihak PPA Polres Tabes Surabaya.

‎Kasat PPA dan PPO berharap masyarakat agar tidak percaya dengan adanya pemberitaan yang tidak sesuai yang menggiring opini yang kurang akurat dan juga tidak pasti kebenarannya” Pungkasnya

(Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *