INDONESIA LAW NEWS

Mengawal Hukum Tanpa Kompromi

Diduga Terjadi Ketidak konsistenan Kebijakan Penghentian Kontrak di PT MBA, Pekerja Pertanyakan Dasar Keputusan

Surabaya – Dugaan ketidak konsistenan dalam penerapan kebijakan ketenagakerjaan di PT MBA, yang disebut sebagai vendor PT GO TO, menjadi sorotan setelah seorang pekerja yang ditempatkan di Shelter Gojek Stasiun Pasar Turi mengaku mengalami penghentian kontrak kerja. Keputusan tersebut, menurut pengakuan pekerja, disampaikan oleh seorang pengurus perusahaan PT MBA berinisial AW.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak pekerja, alasan penghentian kontrak yang disampaikan adalah karena masa kontrak telah berakhir. Namun, pekerja mempertanyakan alasan tersebut dengan menyebut bahwa surat perjanjian kerja baru diterimanya pada bulan kedua masa kerja, sementara jangka waktu kontrak yang tercantum adalah tiga bulan. Kondisi tersebut, menurut pekerja, menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian administrasi dan pelaksanaan perjanjian kerja.

Selain itu, pekerja juga menyoroti dugaan adanya perbedaan perlakuan dalam penerapan sanksi disiplin dan kebijakan perpanjangan kontrak.

Menurut keterangan yang diterima redaksi, seorang pekerja berinisial ANM sebelumnya hanya menerima Surat Peringatan (SP) 1. Namun, ANM mengaku kemudian dihubungi melalui sambungan telepon oleh AW dan diberitahu bahwa kontraknya tidak akan diperpanjang.

Di sisi lain, pekerja lain berinisial VN yang disebut telah menerima Surat Peringatan (SP) 2 justru dikabarkan memperoleh perpanjangan kontrak kerja.

Perbedaan perlakuan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan pekerja mengenai dasar penilaian yang digunakan dalam menentukan kelanjutan hubungan kerja. Mereka berharap perusahaan dapat memberikan penjelasan mengenai indikator evaluasi, mekanisme pemberian sanksi, serta dasar pertimbangan dalam penghentian maupun perpanjangan kontrak kerja agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda tanpa dasar yang jelas.

Para pekerja juga berharap apabila terdapat kekeliruan dalam penerapan kebijakan, perusahaan dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengambilan keputusan sehingga seluruh pekerja memperoleh perlakuan yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak AW maupun manajemen PT MBA belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Redaksi telah membuka ruang hak jawab dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan kode etik jurnalistik. Apabila klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *