Surabaya, Indonesia Law News.com – Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh. Hosen, memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya atas keberhasilan penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang dinilai berjalan sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Apresiasi tersebut disampaikan setelah KAKI Jawa Timur melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya pada Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan, KAKI Jatim menilai seluruh tahapan SPMB, mulai dari proses verifikasi data, pendaftaran, seleksi hingga pelayanan pengaduan masyarakat, telah dilaksanakan sesuai regulasi dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta keadilan.

Ketua KAKI Jawa Timur, Moh. Hosen, mengatakan pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola penerimaan murid baru yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.
“Setelah kami melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya, kami memastikan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai dengan ketentuan Kemendikdasmen. Kami juga tidak menemukan adanya indikasi praktik pungutan liar maupun gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Moh. Hosen.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari komitmen Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, S.Si., M.M., beserta seluruh jajaran yang mampu melaksanakan setiap tahapan SPMB secara profesional.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya beserta seluruh jajaran. Mereka berhasil menyelenggarakan SPMB secara transparan, akuntabel, serta bebas dari pungli dan gratifikasi. Ini merupakan capaian yang patut diapresiasi,” katanya.
Hosen menambahkan, keberhasilan tersebut membuktikan bahwa sistem penerimaan murid baru dapat berjalan dengan baik apabila seluruh penyelenggara memiliki komitmen terhadap integritas dan menjalankan setiap tahapan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menilai keberhasilan Disdik Kota Surabaya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan pendidikan.
Atas capaian tersebut, Moh. Hosen menilai Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya layak memperoleh penghargaan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Menurutnya, penghargaan tersebut pantas diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada kepala perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik secara bersih dan berintegritas.
“Kami berharap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Bapak Abdul Mu’ti, dapat memberikan penghargaan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Keberhasilan menyelenggarakan SPMB tanpa adanya pungli maupun gratifikasi merupakan prestasi yang layak diapresiasi dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” tegasnya.
Pelaksanaan SPMB Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Regulasi tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan SPMB di seluruh daerah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan SPMB harus mengedepankan asas objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi. Pemerintah daerah juga diwajibkan membuka akses informasi kepada masyarakat dan menyediakan mekanisme pengaduan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Moh. Hosen menegaskan, KAKI Jawa Timur akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di sektor pendidikan. Menurutnya, pengawasan dari masyarakat dan lembaga independen merupakan bagian penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan, korupsi, pungutan liar, maupun gratifikasi.
“Kami tidak hanya memberikan kritik ketika ada pelanggaran, tetapi juga memberikan apresiasi apabila ada instansi pemerintah yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Harapan kami, keberhasilan Disdik Kota Surabaya ini dapat menjadi motivasi bagi daerah lain untuk menyelenggarakan SPMB secara bersih, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Moh. Hosen.
